Gugatan Guru Ke MA Dikabulkan, Begini Pasal Yang Diperintahkan Kepada Tergugat Nadiem Makarim Untuk Mencabut Permendikbud Tentang Guru Penggerak.

- Selasa, 6 Februari 2024 | 06:10 WIB
Gambar Ketua PGRi Pusat dan Gugatan Guru ke MA  (https://disdik.purwakartakab.go.id/  )
Gambar Ketua PGRi Pusat dan Gugatan Guru ke MA (https://disdik.purwakartakab.go.id/ )

MELINTAS.ID- Gugatan perwakilan Guru ke Mahkamah Agung (MA) resmi dikabulkan terkait pasal di Permendikbud tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Gugatan yang diajukan atas nama pemohon Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, S.Pd, MPd didampingi advokat Dr Ondang Surjana,Drs. S.H., QIA.

Nadiem Makarim dalam hal ini selaku Mendikbud yang melawan gugatan para guru diperintahkan untuk mencabut Pasal 6 huruf d Permendikbud No. 26 tahun 2022.

Terkait pasal tersebut, MA mengadili dan mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon.

Baca Juga: Merajut Keharmonisan: 5 Alasan Mengapa Menghargai Perbedaan Pendapat itu Penting, Layak untuk Diapresiasi!

Para Guru yang menggugat adalah dari unsur calon pengawas dan calon kepala sekolah yang terbentur karirnya karena regulasi tentang pendidikan guru penggerak.

Para perwakilan guru dalam hal ini sebagai pemohon patut lega dengan dikabulkan judicial reviewnya / JR ( uji materi), karena menurut mereka bertentangan dengan UU ASN dan UU Guru dan Dosen.

Lebih jauh pasal 6 huruf d yang dimaksud berbunyi “Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun”

Dimana artinya guru yang boleh mengikuti pendidikan guru penggerak maksimal berumur 50 tahun.

Baca Juga: Dilema Guru Generasi X, Menggunakan Teknologi Digital di Tengah Fungsi Otak yang Semakin Menurun.

Lebih lanjut seperti dilansir melintas.id dalam sebuah forum komunikasi guru tidak sedikit yang berkomentar bahwasanya aturan tersebut berpotensi diskriminasi kepada guru.

Dengan dikabulkannya semoga tidak membatasi karir guru untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas.

Karena regulasi jenjang karir guru menjadi pengawas dan kepala sekolah yang menjadi salah satu persyaratannya adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Untuk mendapatkan sertifikat Guru Penggerak tentu saja harus melewati pendidikan guru penggerak selama kurang lebih 6 bulan.

Halaman:

Editor: Lely Suryani

Sumber: https://disdik.purwakartakab.go.id/

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X